BINTAN – Kejari Bintan mengungkap kasus dugaan mafia tanah, tempat pembuangan akhir atau TPA sampah,di Jalan Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan,Kabupaten Bintan.
Dari hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, dalam proyek pengadaan lahan tersebut, terdapat kerugian negara senilai 2,4 miliar rupiah.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













