[Video] WNA Uganda Dan Nigeria Dipulangkan

  • Bagikan
PLAY ON YOUTUBE

Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi, Tanjungpinang mendeportasi dan menangkal dua warga negara asing, asal Uganda dan Nigeria, pada Kamis 21 Oktober. Kedua WNA tersebut, terbukti berada di Indonesia, melebihi batas waktu izin tinggal.

Laporan : Muhammad Chairuddin
Editor : Fara Verwey

  • Bagikan

Kolom Komentar