Jakarta – Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan pemutihan, atau perpanjangan masa izin kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia, yang bekerja di Negeri Jiran.
Kebijakan tersebut, disampaikan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, saat bertandang ke Istana Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (10/11) kemarin.
