JAKARTA – Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana mengungkap, bahwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan Wisnu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan mentan SYL. Serta Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyo dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei kemarin.
Mulanya jaksa bertanya terkait kebenaran adanya pegawai honorer di Kementan yang dititipkan terdakwa SYL. Wisnu pun membenarkan dan menyebut pegawai itu atas nama Nayunda, dimana Kementan hanya memberinya gaji selama setahun. Selanjutnya diberhentikan karena tak pernah datang ke kantor bahkan hanya dua kali dalam setahun.
Ia juga menyebut bahwa Nayunda di gaji sebesar 4,3 juta rupiah per bulan. Dan dititipkan SYL sebagai pegawai honorer di badan Karantina Kementan. Namun Wisnu menyebut bahwa yang bersangkutan justru bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI fraksi Nasdem Indira Chunda Thita.
Sementara pembayaran gaji yang ditransfer ke rekening Nayunda, Wisnu mengaku hal itu atas perintah dari Direktur PSP Kementan Ali Jamil.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
