JAKARTA – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa KPK menghadirkan saksi yakni Rininta Octarini selaku protokol dan sekretariat mentan era SYL.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Rininta mengaku pernah diminta SYL mengirimkan kue ulang tahun dan bunga meja untuk biduan dangdut Nayunda Nabila saat penyanyi itu berulang tahun.
Saksi juga menyebut bahwa uang untuk pembelian kue dan bunga itu bersumber dari anggaran rumah tangga pimpinan RTP Kementan. Namun ia tidak mengetahui apakah pembelian hadiah itu dibuatkan surat pertanggungjawaban atau SPJ oleh RTP Kementan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
