JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut nama Presiden Jokowi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu kemarin. Pihak STL menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila Aagus Suharso sebagai pihak yang meringankan.
Saat itu, SYL mengungkapkan bahwa setiap kebijakan yang ia ambil di kementerian pertanian merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dalam rapat kabinet, termasuk menarik uang dari pejabat di Kementan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













