TANJUNGPINANG, ULASAN.TV – Swalayan Al Baik di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas Tanjungpinang,
menerapkan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, untuk tidak menjual produk-produk Israel.
Beberapa produk yang dilarang sesuai fatwa MUI itu masih di pajang, karena hal itu hanya untuk memenuhi rak agar tak terlihat kosong.
Namun, pihaknya memberi label dengan kalimat barang tidak dijual sesuai fatwa MUI
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News













