REPORTASE – Sepanjang 2023, tak kurang dari 10 lokasi menjadi korban ketajaman KKP di Kota Batam.
Alasannya, pengelolaan tempat yang mereka segel itu tak mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL.
Namun dari penelusuran, Tim U-News Reportase menemukan fakta lain.
Bukan tak ingin mengurus izin PKKPRL, justru regulasi dan kinerja KKP lah yang menyebabkan izin tersebut tak sampai ke tangan pengelola.
