LIVE U-TALK – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan penyegelan terhadap aktivitas Pulau Bawah Resort, di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
PT Pulau Bawah terindikasi melakukan pemanfaatan pulau pulau kecil, dengan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta perizinan usaha.
Di kala saat ini, pemerintah Provinsi Kepri tengah berupaya menyusun integrasi antara perda RZWP3K dan Perda RT RW.
Apakah penyegelan wisata resort pulau bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri, bisa jadi ancaman investasi pariwisata ?
Kita bahas selengkapmnya di Program U-TALK !
