BINTAN – Polres Bintan akhirnya menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Bintan. Tersangka diduga ingin mempekerjakan 9 orang sebagai calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia.
9 orang calon PMI itu terdiri dari 2 perempuan dan 7 laki-laki. Mereka berasal dari daerah Lombok, Madura, dan Kalimantan.













