[VIDEO] Selundupkan S4bu 106 Kg, 3 WNA India Divonis Hukuman M4ti

  • Bagikan

Tanjungbalai Karimun – 3 WNA India yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 106 kilogram, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, dalam sidang yang digelar pada Jumat petang 26 Januari 2025.

Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren menyebutkan, ketiga terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindak pemufakatan jahat mengimpor narkoba golongan satu, sehingga hakim menetapkan ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum ketiga terdakwa untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding terhadap putusan hakim. 

Usai sidang, petugas kejaksaan dan aparat kepolisian langsung membawa ketiganya kembali ke Rumah Tahanan Negara Tanjungbalai Karimun.

Atas putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum mengaku puas atas keputusan yang diberikan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan.

Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna merasa kecewa atas keputusan hakim, dan berencana mengajukan banding.

  • Bagikan

Kolom Komentar