TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tanjungpinang, menyegel tower milik PT Era Bangun Jaya yang dibangun tahun 2001 karena tidak mengantongi izin.Selanjutnya Satpol PP akan menyurati perusahaan agar membongkar tower tersebut, namun jika dalam satu bulan tidak dilakukan, Satpol PP akan membongkar konstruksi tower tersebut.
Selengkapnya di Youtube Official UTV [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













