BUKITTINGGI – Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang remaja pria berinisial DN berusia 17 tahun,
yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO.
Pelaku diduga menjadi muncik4ri dengan menyediakan layanan s*ksual sesama jenis.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













