Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening yang tidak melakukan transaksi dalam tiga bulan hingga 12 bulan.
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening yang tidak melakukan transaksi dalam tiga bulan hingga 12 bulan.
