JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Yoshua.
Namun Polri tidak akan mengumumkan motif dari pembunuhan tersebut, karena informasi itu hanya untuk penyidik, dan akan terbuka sendirinya saat di persidangan.
Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana
