TANJUNGPINANG – Petugas dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pengedar n#rkotik4 jaringan Internasional di wilayah Dompak, Tanjungpinang, pada 14 Juni lalu.
Selain menangkap kedua tersangka yakni BA 49 tahun dan HS 49 tahun, petugas juga menyita barang bukti s4bv seberat 2,9 kilogram.
