BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria warga Tanjungpinang berinisial TMM berusia 29 tahun, karena diduga melakukan penipuan pembayaran fiktif saat membeli emas jenis gelang rantai dengan berat 10,43 gram senilai 30 juta 300 ribu rupiah.
Emas tersebut dibeli pelaku di salah satu toko perhiasan di Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
