BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap tiga pelaku p3nemb4kan terhadap dua sopir angkutan umum di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 22 Oktober 2025.
Ketiga pelaku diketahui bernama Hadi Siswanto 31 tahun, Indra Gunawan 35 tahun, dan Dwi Seftiadi Permana Sora 23 tahun. Mereka merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.
