JAKARTA – Pemerintah resmi memperbolehkan para jemaah melaksanakan Umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan Umrah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, aturan baru tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
