TANJUNG PINANG – Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang meringkus tiga orang penyalahgunaan narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Umum Tanjungpinang. ketiga pelaku yang ditangkap, yakni berinisial IJ, HE, dan SM.
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 234,04 gram.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
