BINTAN – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, ditangkap polisi Bintan karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pelaku berinisial SU tersebut menyelundupkan 2 kilogram sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia, melalui pelabuhan tidak resmi, di Pasar Baru Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (26/6) kemarin.
Liputan : Afriadi
Editor : Fara Verwey