[VIDEO] Perputaran Uang Judi Online Di Tahun 2025 Capai Rp1.200 Triliun

  • Bagikan

Indonesia – Aktivitas judi online masih menjadi masalah besar di Indonesia saat ini bahkan telah berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 

Dari catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, perputaran dana dari aktivitas judi online di tahun 2025 ini meningkat drastis mencapai 1.200 triliun rupiah.

Sementara di tahun 2024, perputaran uang dari aktivitas judi online tersebut mencapai 981 triliun rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, selain aktivitas judi online, dari hasil National Risk Assessment tindak pidana pencucian uang mencatat, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar saat ini.

Oleh karena itu, PPATK menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan terkait senjata pemusnah massal.

Ia menegaskan, dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, akan berujung pada keberhasilan menelusuri aliran dana, mengungkap serta menindak kasus-kasus besar seperti jaringan perjudian online berskala masif.

 

  • Bagikan

Kolom Komentar