JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain. Harus mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dari TNI agar statusnya berubah menjadi sipil.
Jika prajurit tersebut tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













