[Video] Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

  • Bagikan
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT PUTUSKAN PEMILU DITUNDA  | U-NEWS

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,

menunda pemilu hingga tahun 2025 mendatang.

Sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatan karena merasa dirugikan tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu.

Pewarta : TIm UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan
Exit mobile version