Batam – Sebanyak lebih dari 2 ton sabu dan kokain hasil penyitaan TNI Angkatan Laut Dimusnahkan di markas Komando Lantamal IV Batam. Narkotika tersebut merupakan hasil sitaan operasi TNI AL pada 13 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Pasal 91 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang menyatakan bahwa pemusnahan harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah kejaksaan negeri menerbitkan ketetapan.
BNN juga telah memeriksa seluruh tersangka dan 2 saksi dengan pendampingan penerjemah serta penasehat hukum. Para tersangka terancam hukuman mati.













