Tanjungpinang – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 selama natal dan tahun baru, upaya mengantisipasi klaster Covid-19. Di Tanjungpinang, Kepulauan riau, sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat tengah disiapkan pemerintah setempat.













