BOGOR – Terdakwa ASR alias Tukul yang merupakan pelaku utama pembacokan terhadap pelajar SMK di simpang Pomad Bogor divonis 9 tahun penjara.
Keluarga korban yang hadir dalam sidang vonis itu, menangis histeris lantaran kecewa dengan vonis yang diberikan hakim.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













