BINTAN – Seorang pria berinisial AP berusia 22 tahun ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur, lantaran nekat menyetubuhi anak dibawah umur berusia 15 tahun yang dipacarinya sepanjang tahun 2025 lalu.
Atas laporan dari orang tua korban, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bekerja di sebuah toko di wilayah Kelurahan Kijang Kota.













