Tanjungpinang – Een Saputro 28 tahun, otak pelaku dari sindikat pemalsuan sertifikat lahan yang merugikan sebanyak 247 korban di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, ternyata berstatus mahasiswa aktif program studi Ilmu Hukum semester VI Universitas Maritim Raja Ali Haji atau Umrah Tanjungpinang.
Dalam menjalankan aksinya, Een mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN serta mengaku sebagai petugas KPK kepada para mahasiswa dan dosen.













