CIREBON – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Reskrim Polresta Cirebon menahan Briptu CH yang merupakan anggota Polres Cirebon,
karena diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 hingga 20 tahun penjara.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













