[VIDEO] Terdakwa Penipuan Mobil Dituntut 3 Tahun, Dinilai Resahkan Masyarakat | U-NEWS

  • Bagikan

BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental di Kota Batam, dengan terdakwa Carolein, kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam sidang itu, Jaksa menuntut terdakwa Carolein dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dinilai perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

  • Bagikan

Kolom Komentar