NEW YORK – Otoritas Kota New York di Amerika Serikat mencabut status darurat bencana COVID-19 di seluruh Negara bagian pada Kamis 24 Juni. Masyarakat di New York, Amerika Serikat, bebas berkumpul di taman-taman kota / pasca ditetapkannya pencabutan status darurat COVID-19, di New Yorks.
Sumber : Kantor Berita ANTARA
Editor : Aji Anugraha