BINTAN – Seorang pria berinisial A berusia 29 tahun diduga melakukan tindak pidana pem3rkos44n terhadap seorang wanita berinisial AH berusia 20 tahun yang merupakan teman dekatnya. Adapun modus pelaku yakni dengan cara membohongi korban agar datang rumah pelaku yang hanya seorang diri.













