[VIDEO] MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilkada Lingga Karena Pemohon Tak Hadir

  • Bagikan

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHP Bupati Lingga. Lantaran pihak pemohon dan tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Adapun gugatan sengketa Pilkada Lingga itu diajukan oleh pasangan calon alias Wello dan Muhammad Ishak.

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

  • Bagikan

Kolom Komentar