[VIDEO] Manajer Non Gadai Pegadaian Syariah Karina Tersangka Kredit Fiktif

  • Bagikan

Batam – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 1 tersangka kasus korupsi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina, Batam,Tahun 2023-2024, yakni Manajer non gadai berinisial R.

Akibat perubatan tersangka ini, potensi kerugian negara mencapai 3,9 miliar rupiah berdasarkan dari audit BPKP.

Usai ditetapkan tersangka, tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi itu digunakan untuk bermain judi online.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • Bagikan

Kolom Komentar