JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat, dan memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk menyelenggarakan pemilihan ketua baru dalam dua hari kedepan, sejak putusan dibacakan.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
