JAKARTA, ULASAN.TV – Mahkamah Konstitusi telah menunjuk 3 Ahli Hukum Tata Negara menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Penunjukkan MKMK ini, setelah sejumlah hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan MK terkait uji materi syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu 2024 mendatang.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum mengenai perubahan batas usia Calon Presiden, dan calon Wakil Presiden diubah menjadi berusia 40 tahun, atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Juru Bicara MK bidang hukum, Enny Nurbaningsih mengatakan, MK menerima sekitar 7 aduan dalam berbagai klasifikasi. Sembilan hakim Mahkamah memutuskan membentuk MKMK untuk menangani aduan tersebut. Komposisi MKMK terdiri atas eks Ketua MK Jimly Asshidiqie, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi Bintan Saragih.
baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
![[Video] Jimly Asshidiqie Pimpin Majelis Kehormatan MK | U-NEWS](https://ulasan.tv/wp-content/uploads/2023/10/Sjsos05vPjA-HD.jpg)