[Video] KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Jadi Paslon Pilkada

  • Bagikan

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengundurkan diri jika ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada serentak 2024.

Dalam rapat kerja dengan komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu 15 Mei 2024. Hasyim menyebutkan aturan itu juga sudah tertuang dalam pasal 19 RPKPU tentang Pencalonan Pilkada.

 

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar