JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika, meminta perusahaan digital, seperti Whatsapp, Instagram, dan Google, segera mendaftarkan perusahaannya, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat, hingga 20 juli 2022.
Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana













