JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meminta Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang kini tengah menjabat wajib untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













