JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali menyita uang tunai sebesar 372 miliar rupiah dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma Group. Penyitaan itu dilakukan di dua lokasi kantor milik PT Asset Pacific selaku anak usaha PT Duta Palma Group.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













