TANJUNGPINANG – Kasus dugaan penggelapan uang senilai 8 Miliar Rupiah, dengan modus jual beli dolar Singapura, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam sidang perdana itu, beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
TANJUNGPINANG – Kasus dugaan penggelapan uang senilai 8 Miliar Rupiah, dengan modus jual beli dolar Singapura, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam sidang perdana itu, beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
