MATARAM – Kasat Resnarkoba Polres Bima kota Ajun Komisaris Malaungi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan 486 gram s4bu. Tersangka juga dipecat secara tidak terhormat dan langsung ditahan.
Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota kepolisian lain dan masih dalam pendalaman program Polda Nusa Tenggara Barat.













