MEDAN – Tim Gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Ditjen Bea Cukai, menyita sebanyak 1,16 ton obat keras jenis ketamin senilai 3,48 triliun rupiah dari kapal tanker MT Global 168, di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, tim gabungan menangkap delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh Warga negara Indonesia dan satu orang Warga Negara Asing asal Taiwan. Dari penyelidikan petugas, diketahui bahwa kapal tanker itu milik perusahaan asal Malaysia.













