BINTAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan Kepulauan Riau, menyatakan banding terkait kasus tindak pidana korupsi,
atas terdakwa mantan kepala Puskesmas Sei Lekop, Bintan Dokter Zailendra Permana, ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













