JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Negeri Batam, terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa penyelundupan s4bv seberat hampir 2 ton yakni Fandi Ramadhan.
Dalam RDP itu, Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian akhirnya menyampaikan permintaan maaf karena sempat menuntut mati Fandi Ramadhan.
