TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat Dua Partai Golkar, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencabut gugatan Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, sisa masa jabatan 2018-2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Batam. Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan menjelaskan pencabutan gugatan tersebut berdasarkan perintah dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Laporan : M Chairuddin
Editor : Fara Verwey