[Video] Ini Penyebab Golkar Cabut Gugatan Pilwawako Tanjungpinang

  • Bagikan

TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat Dua Partai Golkar, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencabut gugatan Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, sisa masa jabatan 2018-2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Batam. Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan menjelaskan pencabutan gugatan tersebut berdasarkan perintah dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Laporan : M Chairuddin

Editor : Fara Verwey

  • Bagikan

Kolom Komentar