BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban, untuk mengusut dugaan korupsi penyimpangan penerimaan negara bukan pajak rentang waktu 2016 hingga 2022.
Dugaan korupsi PNBP ini berpotensi merugikan negara hingga 1,7 miliar rupiah.
