BINTAN –Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi, atas pembebasan lahan untuk pembangunan tempat pembuangan akhir sampah, di Tanjung Uban Bintan.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
