JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Terkait kasus penyuapan yang juga melibatkan Harun Masiku.
Permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 10 Januari 2025.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]